8 April 2019 20:33
Pembatalan Prakualifikasi dilakukan mengingat berdasarkan
ketentuan yang berlaku tidak memenuhi syarat normatif untuk dilanjutkan
ke tahapan berikutnya. Untuk itu sehubungan dengan hal ini Pokja
Pemilihan II memutuskan dengan memepertimbangkan ketentuan-ketentuan
normatif yang tersedia dalam bidang Jasa Kosultansi Konstruksi maka
Prakualifikasi ini dibatalkan.
Lampiran: