Kode Tender 3545361
Nama Tender Pembangunan lanjutan Fakultas Kedokteran Unkhair Ternate Tender Batal Evaluasi Ulang
Alasan Pembatalan Berdasarkan hasil evaluasi teknis tersebut diatas, maka Kelompok Kerja (Pokja) II ULP Provinsi Maluku Utara berkesimpulan bahwa Pelelangan ulang dinyatakan Gagal, sehingga proses selanjutnya dikembalikan kepada PPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, untuk dilakukan pengkajian ulang kembali, dengan pertimbangan DASAR HUKUM sebagai berikut : --- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 84, ayat (2). Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang lulus prakualifikasi hanya 2 (dua) peserta, proses Pelelangan/Seleksi dilanjutkan. --- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 84, ayat (4). Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia Barang/ Jasa yang lulus prakualifikasi hanya 1 (satu) peserta, Pelelangan/Seleksi ulang dilakukan seperti proses Penunjukan Langsung. --- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 84, ayat (6). Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan: a. hasil pekerjaan tidak dapat ditunda; b. menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat; dan c. tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dan pelaksanaan pekerjaan. --- Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 BAB II. Huruf B. angka 14. b. o). p). halaman 299 : o). Dalam hal Pelelangan ulang gagal, maka Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisisensi, efektivitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan: (1). hasil pekerjaan tidak dapat ditunda; (2). menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat; dan (3). tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dan pelaksanaan pekerjaan. p). Apabila pelelangan ulang mengalami kegagalan dan tidak memenuhi kriteria yang dimaksud pada huruf o) untuk dilakukan Penunjukan Langsung: (1). anggaran dikembalikan ke negara dalam hal waktu sudah tidak mencukupi; (2). dapat dilakukan pelelangan kembali dengan terlebih dahulu melakukan pengkajian ulang penyebab pelelangan ulang gagal apabila waktu masih mencukupi; atau (3). PA /KPA mengusulkan perubahan alokasi dananya (revisi anggaran) untuk pekerjaan lain. --- Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 9. f. Pasal 51 ayat (10). Dalam hal Tender/ Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/ KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria: a, kebutuhan tidak dapat ditunda; dan b. tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/ Seleksi. Demikian berita acara dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal dan bulan sebagaimana tersebut diatas untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
18143714 Pembangunan lanjutan Fakultas Kedokteran Unkhair Ternate APBD
Tanggal Pembuatan 19 April 2018
Lingkup pekerjaan
Tahap Tender Saat Ini Tender Batal
K/L/PD/Instansi Lainnya Provinsi Maluku Utara
Satuan Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Metode Pengadaan Lelang Pemilihan Langsung - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Reverse Auction? Tender ini tidak menggunakan Reverse Auction
Tahun Anggaran APBD 2018    
Nilai Pagu Paket Rp. 2.191.890.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 2.189.988.083,00
Jenis Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Lokasi Pekerjaan
  • Ternate - Ternate (Kota)
Kualifikasi Usaha Kecil
Syarat Kualifikasi
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
Jenis Izin Klasifikasi
SITUHO Masih Berlaku
TDP Masih Berlaku
IUJK Masih Berlaku
NPWP Perusahaan
Akta Pendirian Atau Perubahan
SBU - BG007 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan
Memiliki Surat Keterangan Dukungan Keuangan dari Bank Pemerintah atau Swasta untuk Mengikuti Pengadaan Barang/Jasa

10

Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir

SPT Tahun 2017.

Tenaga Ahli

1. S1 Teknik Sipil, Klasifikasi Jabatan Site Manager, Profesi Keahlian SKA Manajemen Proyek 602 Jumlah 1 Orang. 2. S1 Teknik Sipil, Klasifikasi Jabatan Ahli Teknik Bangunan, Profesi Keahlian SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung 201 Jumlah 1 Orang.

Pengalaman Pekerjaan

Memperoleh paling kurang 1 satu pekerjaan sebagai Penyedia BarangJasa dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, dikecualikan bagi Penyedia Barang Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun.

Tidak Masuk dalam Daftar Hitam
Memiliki NPWP
Tenaga Teknis

1. SMASMK Sederajat, Klasifikasi Jabatan Pengawas, Profesi Keahlian SKT Pengawas Mutu Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Gedung TA028 Jumlah 1 Orang. 2. SMASMK Sederajat, Klasifikasi Jabatan Tukang Pasang Keramik, Profesi Keahlian SKT Tukang Pasang Keramik Lantai Dan Dinding TA007 Jumlah 1 Orang. 3. SMASMK Sederajat, Klasifikasi Jabatan Tukang Rangka, Profesi Keahlian SKT Tukang Rangka Aluminium TS055 Jumlah 1 Orang. 4. SMASMK Sederajat, Klasifikasi Jabatan Tukang Pasang Dinding Gypsum, Profesi Keahlian SKT Tukang Pasang Dinding Gypsum TA012 Jumlah 1 Orang. 5. SMASMK Sederajat, Klasifikasi Jabatan Juru Gambar, Profesi Keahlian SKT Juru GambarDraftman - Sipil TS003 Jumlah 1 Orang. 6. SMASMK Sederajat, Klasifikasi Jabatan Administrasi Jumlah 1 Orang.

Kemampuan untuk Menyediakan Fasilitas atau Peralatan atau Perlengkapan

1. Dump Truck 1 Unit, Kapasitas 3 - 4 Ton. 2. Mesin Genset 1 Unit, Kapasitas 2 KVA. 3. Profil Tank 1 Unit, Kapasitas 500 Liter. 4. Peralatan Tukang Batu 1 Set. 5. Peralatan Tukang Kayu 1 Set. 6. KomputerLaptop 1 Unit. 7. Printer 1 Unit, Kapasitas A4. 8. Kamera Digital 1 Unit.

Persyaratan Lainnya Dapat Dilihat Dalam Dokumen KAK
Surat Pernyataan Tidak Menuntut Ganti Rugi Bermaterai 6000
Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
Peserta Tender 21 peserta