Kode Tender | 3545361 | |||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Nama Tender | Pembangunan lanjutan Fakultas Kedokteran Unkhair Ternate Tender Batal Evaluasi Ulang | |||||||||||||||||||||||||||||
Alasan Pembatalan | Berdasarkan hasil evaluasi teknis tersebut diatas, maka Kelompok Kerja (Pokja) II ULP Provinsi Maluku Utara berkesimpulan bahwa Pelelangan ulang dinyatakan Gagal, sehingga proses selanjutnya dikembalikan kepada PPK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, untuk dilakukan pengkajian ulang kembali, dengan pertimbangan DASAR HUKUM sebagai berikut : --- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 84, ayat (2). Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang lulus prakualifikasi hanya 2 (dua) peserta, proses Pelelangan/Seleksi dilanjutkan. --- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 84, ayat (4). Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia Barang/ Jasa yang lulus prakualifikasi hanya 1 (satu) peserta, Pelelangan/Seleksi ulang dilakukan seperti proses Penunjukan Langsung. --- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 84, ayat (6). Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan: a. hasil pekerjaan tidak dapat ditunda; b. menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat; dan c. tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dan pelaksanaan pekerjaan. --- Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 BAB II. Huruf B. angka 14. b. o). p). halaman 299 : o). Dalam hal Pelelangan ulang gagal, maka Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisisensi, efektivitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan: (1). hasil pekerjaan tidak dapat ditunda; (2). menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat; dan (3). tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dan pelaksanaan pekerjaan. p). Apabila pelelangan ulang mengalami kegagalan dan tidak memenuhi kriteria yang dimaksud pada huruf o) untuk dilakukan Penunjukan Langsung: (1). anggaran dikembalikan ke negara dalam hal waktu sudah tidak mencukupi; (2). dapat dilakukan pelelangan kembali dengan terlebih dahulu melakukan pengkajian ulang penyebab pelelangan ulang gagal apabila waktu masih mencukupi; atau (3). PA /KPA mengusulkan perubahan alokasi dananya (revisi anggaran) untuk pekerjaan lain. --- Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 9. f. Pasal 51 ayat (10). Dalam hal Tender/ Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/ KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria: a, kebutuhan tidak dapat ditunda; dan b. tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/ Seleksi. Demikian berita acara dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal dan bulan sebagaimana tersebut diatas untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. | |||||||||||||||||||||||||||||
Rencana Umum Pengadaan |
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Pembuatan | 19 April 2018 | |||||||||||||||||||||||||||||
Lingkup pekerjaan | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tahap Tender Saat Ini | Tender Batal | |||||||||||||||||||||||||||||
K/L/PD/Instansi Lainnya | Provinsi Maluku Utara | |||||||||||||||||||||||||||||
Satuan Kerja | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | |||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Pengadaan | Pekerjaan Konstruksi | |||||||||||||||||||||||||||||
Metode Pengadaan | Lelang Pemilihan Langsung - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur | |||||||||||||||||||||||||||||
Khusus Orang Asli Papua (OAP) | Tidak | |||||||||||||||||||||||||||||
Reverse Auction? | Tender ini tidak menggunakan Reverse Auction | |||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Anggaran | APBD 2018 | |||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Pagu Paket | Rp. 2.191.890.000,00 | Nilai HPS Paket | Rp. 2.189.988.083,00 | |||||||||||||||||||||||||||
Jenis Kontrak | Gabungan Lumsum dan Harga Satuan | |||||||||||||||||||||||||||||
Lokasi Pekerjaan |
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Kualifikasi Usaha | Kecil | |||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi |
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Peserta Tender | 21 peserta |