No Nama Peserta K SK SB B A T ST P PT HN H SH SA P PK Alasan
1 CV. RIFQI PRATAMA CONSULTAN - 03.289.063.4-805.000 90,0 90,0 75,75 Rp. 240.405.000,00
Rp. 240.405.000,00
100,0 80,6
2 PT. Mulia Vicar - 01.906.244.7-805.000 95,0 95,0 76,39 Rp. 241.505.000,00
Rp. 241.505.000,00
99,54 81,02
3 CV.ARCHIVIL CONSULTANT DESIGN - 02.598.955.9-942.000 81,0 81,0 79,9 Rp. 243.980.000,00
Rp. 243.980.000,00
98,53 83,62
4 CV. GRIYA ASRI CONSULTANT - 02.697.942.7-942.000 85,0 85,0 70,92 Rp. 285.505.000,00
Melebihi Nilai Total HPSMelebihi Pagu
Rp. 285.505.000,00
Melebihi Nilai Total HPSMelebihi Pagu
CV. GRIYA ASRI CONSULTANT dinyatakan tidak lulus evaluasi harga karena setelah dilakukan koreksi aritmatika nilai penawaran biaya melibihi Pagu dan HPS. Setelah diundang untuk melakukan klarifiaksi harga CV. GRIYA ASRI CONSULTANT tidak menghadirinya tanpa memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya. Untuk itu Pokja memutuskan untuk tidak meluluskan CV. GRIYA ASRI CONSULTANT pada evaluasi harga ini.
5 PT. TRIKONS INDOPRATAMA - 01.791.654.5-804.000 78,8 Berkaitan dengan penawaran Kualifikasi yang diajukan oleh PT. TRIKONS INDOPRATAMA Berikut ini yang menyebabkan Penyedia dinyatakan tidak memenuhi syarat : 1. Berdasarkan penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi, PT. TRIKONS INDOPRATAMA dinyatakan TIDAK MEMENUHI syarat karena KUALIFIKASI IUJK PENGAWASAN yang diajukan dalam Form Isian Kualfikasi Elektronik yang dikirimkan melalui SPSE 4.3 kepada Pokja Pemilihan II Biro Pengadaan Barang dan Jasa adalah KUALIFIKASI NON-KECIL. Hal ini tidak sesuai karena sebagaimana diketahui Nilai Pekerjaan sampai dengan 1 (Satu Milyar) diperuntukan untuk Penyedai Jasa Konsultan Bekualifikasi Kecil. KUALIFIKASI IUJK PENGAWASAN dengan KUALIFIKASI NON-KECIL lebih tepat mengikuti seleksi untuk nilai diatas 1 (Satu Milyar). Sebagaimana diketahui bahwa persyaratan Kualifikasi dalam system merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen kulifikasi termasuk didalamnya syarat KUALIFIKASI IUJK PENGAWASAN yang wajib ditaati oleh setiap penyedia Jasa Konsultan tanpa terkecuali. Untuk itu pada saat evaluasi administrasi kualifikasi ketika penyedia tidak melampirkan syarat kualifikasi tidak sesuai dengan peruntukannya dalam penawaran kualifiaksinya maka dinyatakan tidak sesuai dengan syarat administrasi kualfikasi. Kesimpulannya dengan merujuk kepada hal-hal tersebut diatas maka Pokja Pemilihan II memutuskan untuk tidak melanjutkan mengundang PT. TRIKONS INDOPRATAMA untuk berpartisipasi pada pemasukan penawaran teknis dan biaya karena Sesuai dengan ketentuan pada BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Nomor 19 Evaluasi Kualifikasi 19.1 diakatakan : Evaluasi kualifikasi hanya berdasarkan Formulir Isian Kualifikasi, yang dilakukan dengan ketentuan: a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Gugur; dan b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek. Oleh karena itu walaupun nilai total penilaian (Scoring) Kualifikasi PT. TRIKONS INDOPRATAMA diatas ambang batas yakni 78.85 (Tujuh Puluh Delapan Koma Delapan Limas) akan tetapi sesuai dengan ketentuan pada BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Nomor 19 Evaluasi Kualifikasi 19.1 maka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehubungan dengan hal ini, maka Pokja Pemilihan II dapat memastikan PT. TRIKONS INDOPRATAMA dinyatakan GUGUR dan tidak diundang untuk tahapan Seleksi selanjutnya.
6 CV. PUTRA ARENA MASA - 66.275.611.3-942.000 95,0 Berkaitan dengan penawaran Kualifikasi yang diajukan oleh CV. PUTRA ARENA MASA Berikut hal yang menyebabkan Penyedia dinyatakan tidak memenuhi syarat : Berdasarkan penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi, CV. PUTRA ARENA MASA dinyatakan TIDAK MEMENUHI syarat karena IUJK yang diajukan tidak sesuai dengan syarat kualifikasi sebagaimana tertera dalam syarat kualifikasi System. Persyaratan IUJK dalam system yang diminta Klasifikasi Pengawasan Rekayasa akan tetapi yang diusulkan oleh CV. PUTRA ARENA MASA adalah Klasifikasi Perencanaan Arsitektur. Kesimpulannya dengan merujuk kepada hal-hal tersebut diatas maka Pokja Pemilihan II memutuskan untuk tidak melanjutkan mengundang CV. PUTRA ARENA MASA untuk berpartisipasi pada pemasukan penawaran teknis dan biaya karena Sesuai dengan ketentuan pada BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Nomor 19 Evaluasi Kualifikasi 19.1 diakatakan : Evaluasi kualifikasi hanya berdasarkan Formulir Isian Kualifikasi, yang dilakukan dengan ketentuan: a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Gugur; dan b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek. Berkaitan dengan penilain Teknis kualifikasi, walaupun nilai total CV. PUTRA ARENA MASA melewati nilai ambang batas minimal yakni 95 (Sembilan Puluh Lima) namun karena tidak memenuhi Syarat Administrasi Kualifikasi maka dinyatakan tidak layak untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya. Sehubungan dengan kondisi tersebut diatas maka Pokja Pemilihan II dapat memastikan CV. PUTRA ARENA MASA dinyatakan GUGUR dan tidak diundang untuk tahapan Seleksi selanjutnya.
7 CV. TECHNO CONSULTANTS - 81.153.261.3-942.000 45,7 Berkaitan dengan penawaran Kualifikasi yang diajukan oleh CV. TECHNO CONSULTANTS Berikut ini terdapat dua hal yang menyebabkan Penyedia dinyatakan tidak memenuhi syarat : 1. Berdasarkan penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi, CV. TECHNO CONSULTANTS dinyatakan TIDAK MEMENUHI syarat karena Tenaga Ahli yang diajukan tidak sesuai dengan syarat kualifikasi sebagaimana tertera dalam syarat kualifikasi System. Persyarat Kualfikasi Tenaga Ahli dalam system diminta Tenaga Ahli Teknik Jalan Madya – TS 202 akan tetapi yang diusulkan oleh CV. TECHNO CONSULTANTS adalah Tenaga Ahli Teknik Bangunan Gedung – Madya. Disamping itu Tenaga Teknis seperti yang diminta dalam Syarat Kualifiaksi System juga tidak dipenuhi oleh penyedia. Yang dipersyaratkan Tenaga Terampil Pengawas lapangan Pekerjaan Jalan – TS 040 dan Tenaga Terampil Juru Ukur Pekerjaan Jalan/Jembatan – TS 048, akan tetapi yang diajukan oleh CV. TECHNO CONSULTANTS adalah tenaga Teknis Survey Pemetaan. Sebagaimana diketahui bahwa persyaratan Kualifikasi dalam system merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen kulifikasi termasuk didalamnya syarat Tenaga Ahli dan Tenaga Teknis yang wajib ditaati oleh setiap penyedia Jasa Konsultan tanpa terkecuali. Untuk itu pada saat evaluasi administrasi kualifikasi ketika penyedia tidak melampirkan syarat kaulfikasi dalam penawaran kualifikasinya sebgaimana dipersyaratkan maka dinyatakan tidak sesuai dengan syarat administrasi kualfikasi. Kesimpulannya dengan merujuk kepada hal-hal tersebut diatas maka Pokja Pemilihan II memutuskan untuk tidak melanjutkan mengundang CV. TECHNO CONSULTANTS untuk berpartisipasi pada pemasukan penawaran teknis dan biaya karena Sesuai dengan ketentuan pada BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Nomor 19 Evaluasi Kualifikasi 19.1 diakatakan : Evaluasi kualifikasi hanya berdasarkan Formulir Isian Kualifikasi, yang dilakukan dengan ketentuan: a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Gugur; dan b. penilaian Persyaratan Teknis Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Pembobotan dengan Ambang Batas untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek. 2. Selain penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi, CV. TECHNO CONSULTANTS yang sudah tidak memenuhi syarat, pada saat dilakukan penilaian dengan memberikan nilai (scoring) terhadap bagian-bagian perhitungan teknis kualifikasi, nilai total penilai Teknis kualifikasi CV. TECHNO CONSULTANTS juga tidak melewati nilai ambang batas minimal yang telah ditetapkan. Nilai Total yang dicapai CV. TECHNO CONSULTANTS adalah 45,77 (Empat Puluh Lima Koma Tujuh Puluh Tujuh) sedangkan Nilai Minimal Ambang Batas untuk lulus adalah 65 (Enam Puluh Lima). Sehubungan dengan 2 (Dua) kondisi tersebut diatas maka Pokja Pemilihan II dapat memastikan CV. TECHNO CONSULTANTS dinyatakan GUGUR dan tidak diundang untuk tahapan Seleksi selanjutnya.
8 PT.INDO PRATAMA SARI - 03.231.261.3-805.000 90,0 90,0
9 CV. ARSIR LANGIT NUSANTARA - 72.055.022.7-942.000 100,0 100,0
10 CV. PESONA CIPTA ENGINEERING - 02.546.652.5-942.000 100,0 100,0 Hasil eavaluasi pembuktian kualifikasi, CV. PESONA CIPTA ENGINEERING yang diwakili oleh kuasa direkturnya, setelah dilakukan verifikasi atas data-data kualifiaksinya dihadapan Pokja Pemilihan II tidak mampu menunjukan salah satu syarat kualifikasi yang harus ditunjukan dihadapan Pokja yakni TENAGA AHLI TETAP kaitannya dengan keabsahan atau legalitas TENAG AHLI TETAP dimaksud. Kuasa direktur perusahaan tidak mampu menunjukan bukti-bukti bahwa TENAGA AHLI TETAP yang disulkan adalah betul-betul TENAG AHLI TETAP CV. PESONA CIPTA ENGINEERING. Kuasa Direktur hanya menunjukan SKA SALAH SATU TENAGA AHLI yang menurut kuasa direktur adalah TENAGA AHLI TETAP tetapi tidak didukung oleh data-data valid misalnya Bukti Pajak PPH dan BPJS Tenaga Ahli yang menguatkan bahwa SKA yang ditunjukan itu adalah benar-benar TENAGA AHLI TETAP milik CV. PESONA CIPTA ENGINEERING. Untuk itu berdasarkan pertimbangan diatas POKJA PEMILIHAN II memandang CV. PESONA CIPTA ENGINEERING tidak dapat melanjutkan partisipasinya pada tahapan selanjutnya.
11 CV. AUFARI DWICIPTA UTAMA - 74.209.607.6-942.000
12 CV. SOLID ENGINEERING KONSULTAN - 72.193.653.2-942.000
13 CV. MEGA BINTANG ENGINEERING - 74.029.200.8-942.000
14 CV.RANI ENGINEERING CONSULTANT - 66.099.867.5-942.000
15 CV. SYAFFAH ENGINEERING KONSULTAN - 76.944.923.2-942.000
16 CV ALENADA PROJECT PLANNING - 02.697.908.8-942.000
17 PT. HALEYORA PERENCANAJAYA INDONESIA - 73.954.183.7-942.000
18 PT. BARUGA BULAENG INDOTAMA - 74.144.512.6-942.000
19 CV. Azimuth Teknik Konsultan - 74.107.451.2-942.000
20 CV. MAHA KARYA DESAIN - 66.707.081.7-942.000
21 CV. PORTAL CONSULTANT - 80.335.204.6-942.000
22 CV. NAVIGASI ENGINEERING - 82.895.064.2-942.000
23 CV. MEGACOPOLE RAYA - 71.078.905.8-942.000
24 CV. KHARISMA TEKNIK - 01.616.779.3-942.000

  • A Evaluasi Administrasi
  • T Evaluasi Teknis
  • ST Skor Teknis
  • P Penawaran
  • PT Penawaran Terkoreksi
  • HN Hasil Negosiasi
  • SH Skor Harga
  • SA Skor Akhir
  • B Pembuktian Kualifikasi
  • K Evaluasi Kualifikasi
  • SK Skor Kualifikasi
  • SB Skor Pembuktian
  • H Evaluasi Harga/Biaya
  • P Pemenang
  • PK Pemenang Berkontrak